RAKOR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DUNIA USAHA (TJSLDU)

Kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku serta korban bencana adalah sasaran dari pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha (Permensos 9 Tahun 2020).

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha adalah komitmen badan usaha sebagai salah satu Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui Implementasi CSR untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pemerintah berperan mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk seluas – luasnya berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat, salah satunya dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui TJSLDU/CSR.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *