Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari :

a. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
b. Sekretariat terdiri dari :

1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari :

1. Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
2. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Dasar;

d. Bidang Pelindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial terdiri dari :

1. Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial;

e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :

  1. Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan;
  2. Sub Koordinator Perlindungan Anak;

f. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :

1. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk;

2. Sub Koordinator Pelayanan Keluarga Berencana;
3. Sub Koordinator Keluarga Sejahtera.

g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.