Layanan ini memberikan informasi mengenai persyaratan & prosedur pelayanan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak (Adopsi) di Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *