Selasa (9/7/2019) Dinsosppkb Kabupaten Rembang mengadakan Rapat koordinasi (RAKOR) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang bertempat di Aula PKK kabupaten Rembang. Bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap penanganan permasalahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sebagai Emplementasi dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Nomor 23 Tahun 2004.

Sebagai upaya untuk menguatkan keberadaan tim dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin disadari oleh masyarakat perlu penanganan oleh tim dan bukan lagi menjadi aib keluarga korban yang harus disimpannya sendiri. Rapat ini bertujuan memasyarakatkan keberadaan Tim Semai RWC3 sebagai lembaga yang memberikan pendampingan dan penguatan terhadap korban di Kabupaten Rembang, meningkatkan koordinasi penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan meningkatkan pelayanan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hadir dalam rapat kali ini Tim pelaksana penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (P2TP2A Semai RWC3). Sebagai narasumber Bapas Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *