Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan (Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Bertempat di Kabupaten Wonosobo tepatnya di Telaga Menjer Wonosobo pada tanggal 17-19 September 2019, diadakan Bakti Sosial TKSK se-Provinsi Jawa Tengah dalam rangka memperingati Satu Dasawarsa TKSK. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinsosppkb Kabupaten Rembang Sri Wahyuni, SH, M.Si dan 14 TKSK dari Kabupaten Rembang.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memiliki posisi strategis dalam memberi pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung, serta berjejaring kerja (networking) dengan kelembagaan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain sebagai koordinator, fasilitator dan administrator TKSK juga melakukan pendampingan dan pengontrolan terhadap Pemerlu Kesejahteraan Sosial.
Selamat Ulang Tahun TKSK..
Kerja Keras…Kerja Cerdas…Kerja Ikhlas..!!
(Kredit foto : https://wonosobokab.go.id)