Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari :
a. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari :
1. Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
2. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Dasar;
d. Bidang Pelindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial terdiri dari :
1. Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
- Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan;
- Sub Koordinator Perlindungan Anak;
f. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :
1. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk;
2. Sub Koordinator Pelayanan Keluarga Berencana;
3. Sub Koordinator Keluarga Sejahtera.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.