
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari :
a. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ; b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Rehabilitasi Sosial terdiri dari :
1. Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ; 2. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Dasar;
d. Bidang Pelindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial terdiri dari :
1. Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial; 2. Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
- Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan;
- Sub Koordinator Perlindungan Anak;
f. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :
1. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk;
2. Sub Koordinator Pelayanan Keluarga Berencana; 3. Sub Koordinator Keluarga Sejahtera.
g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional.