Kamis, 25 Agustus 2022 bertempat di Aula DINSOSPPKB Kabupaten Rembang dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dengan tema Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peserta kegiatan ini perwakilan dari Forum Kelompok Perlindungan Anak Kecamatan (FKPAKec) se Kabupaten Rembang.
Telah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden pada tanggal 9 Mei 2022, bukan berarti kerja-kerja untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual berakhir. Karenanya, pasca sebuah UU sudah disahkan, maka sosialisasi harus digencarkan agar masyarakat memahaminya.
Oleh karena itu, FKPAKec yang fungsinya banyak pada upaya-upaya preventif/pencegahan maka sosialisasi UU TPKS ini menjadi penting dan perlu untuk dipahami, karena nantinya bersama-sama dapat ikut mengambil peran untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat. Dimana untuk pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual, negara sudah memiliki payung hukum. Sehingga, dibutuhkan peran edukasi dan peran pencegahan.
Sosialisasi UU TPKS ini sangat penting dilakukan mengingat angka kejahatan seksual terus bertambah. UU TPKS perlu disosialisasikan secara masif oleh berbagai lini agar dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *