Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan menurut perspektif Hukum Islam dan Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kemerasan Seksual ( TPKS)
Fasilitator dalam kegiatan tersebut Bp Imam Baehaqi, SH,MH ( Korkab TPP dan Pengasuh PP Putri Roudhotut Janah ) dan Bp Abdul Baasit, S.HI dari P2TP2A Kabupaten Rembang .Sosialisasi yang diikuti peserta dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri untuk memberikan pemahaman Undang Undang TPKS ini sebagai upaya preventif kekerasan seksual di Institusi pesantren .
Islam sangat menghormati harkat martabat perempuan dan menentang kekerasan seksual