Pemkab Rembang melalui DINSOSPPKB salurkan BLT DBHCHT Tahun 2026
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Kecamatan Sulang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Rembang dan Wakil Bupati Rembang. Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Rembang Tahun 2026 tercatat sebanyak 8.499 orang. Dalam kegiatan tersebut, penyerahan bantuan secara simbolis diberikan kepada 150 penerima manfaat yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sulang, Kecamatan Sumber, dan Kecamatan Bulu. Selain menerima bantuan tunai untuk dua bulan sekaligus, para penerima manfaat juga mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan selama periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat. Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh sinergi Bagian Perekonomian Setda Rembang, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, PT Pos Indonesia Cabang Rembang, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kecamatan dan jajaran penyuluh pertanian lapangan. Melalui program BLT DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui DinsosPPKB berupaya mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja di sektor tembakau dan cengkeh. Diharapkan bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memberikan manfaat nyata bagi penerima manfaat. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang.