Workshop Pemutakhiran Pendataan Data Keluarga Kabupaten Rembang
Tahun 2022
UU No 52 Th 2009/ PPNo 87 Th 2014 tentang Perkembangan Kependukan dan Pembangunan Keluarga bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun melalui Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI).
Kabupaten Rembang Workshop PBDKI tanggal 12 September 2022 di Dinsosppkb Kab.Rembang peserta Manajer Pengelola & Data dari 12 kec terkecuali kec. Gunem & Kaliori, Data penunjukan dari BKKBN Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *