Bertempat di Aula Bappeda Kab. Rembang (24/9/2018), dilakukan Public Hearing terhadap Rancangan Peraturaan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Rembang. Sampai dengan tahap ini berarti proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan merupakan kelanjutan dari empat tahapan sebelumnya yang meliputi : penggalian isu masalah, Identifikasi legal baseline atau landasan hukum, penyusunan Naskah Akademik dan Penulisan Rancangan Peraturan Daerah.

Hadir dalam Public Hearing atau Konsultasi Publik ini  Sri Wahyuni, SH., MSi selaku Kepala DinsosPPKB,  Ir. Dwi Wahyuni hariyati, MM selaku Kepala Bappeda Rembang, Paramita Prapanca ANR dari Komisi D DPRD dan Drs. Ahmad Mualif selaku Asisten Pemerintah yang mempimpin langsung kegiatan tersebut.

Public Hearing yang disiapkan untuk internal pemerintah menghadirkan beberapa OPD yang memiliki kaitan langsung dengan persoalan kemiskinan yang diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga, Dinas Pertanian & Tanaman Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pusat Statistik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Bagian   Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sementara dari kewilayahan hadir dari 14 kecamatan sekabupaten Rembang dan perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa se-kab Rembang.

Pada public hearing ini,  agenda utamanya adalah melakukan kritisi berkait kesesuain konsep rancangan Perda dengan kebutuhan Rembang untuk saat ini dan waktu yang akan datang. Dengan beberapa masukan dari forum tersebut diharapkan mampu mengakomodir berbagai masukan sehingga penyempurnaan rancangan Perda ini untuk seterusnya memasuki tahap Pembahasan oleh DPRD yang diakhir dengan Pengesahan menjadi Peraturan Daerah. (DS1)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *