Kamis, 5 Januari 2023 Dinas Sosial PPKB Kab. Rembang melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat struktural, sub koordinator, pejabat fungsional dan seluruh pelaksana di lingkungan DinsosPPKB.
Atas dasar apa Perjanjian Kinerja dibuat?
Dokumen Perjanjian Kinerja disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Strategi (Renstra) 5 tahunan, Dokumen Indikator Kinerja Utama, Dokumen Rencana Kerja Tahunan, dan Dokumen Renja dan Anggaran.
Tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja :
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan kinerja aparatur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *