Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan memenuhi Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Nomor 700/0144/2021 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Kabupaten Rembang Tahun 2021.
Para karyawan dan karyawati DINSOSPPKB berkomitmen bersama-sama membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai implementasi Reformasi Birokrasi disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Fahrudin, SH, MH, CFrA.
Pada kesempatan tersebut ditandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang oleh Plt Kepala DINSOSPPKB, H.AGUS SALIM, SH, MH dan Sekretaris Daerah, Fahrudin, SH, MH, CFrA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *