Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan menurut perspektif Hukum Islam dan Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kemerasan Seksual ( TPKS)
Fasilitator dalam kegiatan tersebut Bp Imam Baehaqi, SH,MH ( Korkab TPP dan Pengasuh PP Putri Roudhotut Janah ) dan Bp Abdul Baasit, S.HI dari P2TP2A Kabupaten Rembang .

Sosialisasi yang diikuti peserta dari Pengasuh Pondok Pesantren Putri untuk memberikan pemahaman Undang Undang TPKS ini sebagai upaya preventif kekerasan seksual di Institusi pesantren .
Islam sangat menghormati harkat martabat perempuan dan menentang kekerasan seksual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *